Mendorong Transformasi Pendidikan Menuju Era Digital yang Cerdas!

JF PTP mempunyai ruang lingkup tugas, bertanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Pelajari Selengkapnya

Tentang JF PTP

Sesuai Permenpan 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Tertentu Pengembang Teknologi Pembelajaran, dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1, bahwa dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini yang dimaksud dengan:

  • Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, bertanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Pengembangan teknologi pengembangan adalah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan dan evaluasi system model teknologi pembelajaran;

  • Teknologi pembelajaran adalah suatu bidang yang secara sistematik memadukan komponen sumberdaya belajar yang meliputi: orang, isi ajaran, media atau bahan ajar, peralatan, teknik, dan lingkungan, yang digunakan untuk membelajarkan peserta didik pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan;

  • Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butirkegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapaioleh Pengenbang Teknologi Pembelajaran dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Tim penilai angka kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabatyang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Layanan Pembinaan

Pembinaan Kinerja JF PTP

Layanan untuk pengembangan kompetensi bagi pejabat fungsional PTP terkait unsur ADDIE (Analyze, Design, Development, Implementation, Evalution).

Formasi

Fitur untuk menghitung kebutuhan formasi pejabat fungsional PTP berdasarkan ABK (Analisis Beban Kerja).

Ujikom

Layanan Uji Kompetensi JF-PTP yang diperuntukkan bagi PNS yang akan berpindah ke dalam JF-PTP melalui perpindahan dari jabatan lain dan juga bagi PTP yang akan naik jenjang satu tingkat lebih tinggi dalam JF-PTP.

Pusdatin